Qardh & Wadi'ah
Disini saya akan merangkum sebuah materi yang ada di dalam buku Minhajul Muslim yg ditulis oleh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri. Semangat saya untuk menuliskan rangkuman di blog ini yg pertama adalah untuk membantu dan mengingatkan diri saya sendiri karena dengan merangkum maka saya secara tidak langsung diwajibkan membaca yg benar-benar "membaca". Selain itu, semoga ini juga bisa bermanfaat untuk teman-teman yg membaca. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan perbedaan tentang Qardh dan Wadi'ah yg sebenarnya dua hal ini sangat dekat dengan kita dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. A. Qardh (Pinjaman Utang) Qardh menurut istilah syar'i adalah menyerahkan uang kepada orang yg dapat memanfaatkannya; lalu pengembaliannya sebesar uang tersebut . Hukum Qardh ini dianjurkan bagi seseorang yg mampu meminjamkannya sedangkan bagi orang yg meminjam hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan dosa. Beberapa ketentuan hukum terkait Qardh yait u: 1. Pinjaman m...