Qardh & Wadi'ah

Disini saya akan merangkum sebuah materi yang ada di dalam buku Minhajul Muslim yg ditulis oleh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri. 

Semangat saya untuk menuliskan rangkuman di blog ini yg pertama adalah untuk membantu dan mengingatkan diri saya sendiri karena dengan merangkum maka saya secara tidak langsung diwajibkan membaca yg benar-benar "membaca". Selain itu, semoga ini juga bisa bermanfaat untuk teman-teman yg membaca.

Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan perbedaan tentang Qardh dan Wadi'ah yg sebenarnya dua hal ini sangat dekat dengan kita dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

A. Qardh (Pinjaman Utang)
Qardh menurut istilah syar'i adalah menyerahkan uang kepada orang yg dapat memanfaatkannya; lalu pengembaliannya sebesar uang tersebut. Hukum Qardh ini dianjurkan bagi seseorang yg mampu meminjamkannya sedangkan bagi orang yg meminjam hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan dosa.

Beberapa ketentuan hukum terkait Qardh yaitu: 
1. Pinjaman menjadi milik dengan diterima, sehingga saat diterima menjadi milik dan tanggungjawab peminjam,
2. Pinjaman boleh dilakukan dengan tempo, hanya saja menyerakan tanpa tempo itu lebih  baik, karena meringankan orang yg berhutang,
3. Jika kondisi barang masih utuh maka dapat dikembalikan sebagaimana saat meminjam,  jika kondisi barang berubah maka harus dikembalikan barang yg sejenis bila masih ada, bila tidak maka peminjam harus membayar harganya,
4. Jika dalam pengembalian barang tidak menemukan kesukaran dalam membawanya maka pengembalian boleh dimana saja yg dikehendaki pemberi pinjaman, sedangkan bila menemui kesukaran maka harus dikembalikan di tempat pemberi pinjaman.
5. Pemberi pinjaman haram mengambil keuntungan dari barang pinjaman dengan menambah jumlah pembayaran pinjaman, atau meminta pengembalian barang pinjaman yg lebih baik, atau keuntungan lainnya yg keluar dr akad pinjam meminjam jika hal itu disyaratkan dan merupakan kesepakatan di antara keduanya. Akan tetapi bila penambahan itu adalah kebaikan dari yg meminjam, maka hal itu tidak menjadi masalah.

B. Wadi'ah (Titipan)
Wadi'ah adalah sesuatu yg dititipkan, baik uang maupun barang lainnya kepada orang yg harus menjaganya dan mengembalikannya kepada pemiliknya ketika diminta. Wadi'ah termasuk salah satu jenis amanat maka hukumnya sesuai dengan kondisi dimana terkadang hukum menerimanya wajib, sunnah, maupun makruh.

Beberapa ketentuan hukum terkait Wadi'ah yaitu: 
1. Penitip dan penerima titipan harus orang sehat akalnya dan berhak melakukan tindakan hukum,
2. Penerima titipan tidak wajib mengganti kerusakan yg terjadi pada barang yg dititipkan jika ia tidak bertindak ceroboh dan tidak sengaja merusaknya,
3. Penitip berhak mengambil barang yg dititipkan kapan saja dan penerima berhak mengembalikan barang yg dititipkan kapan saja,
4. Penerima barang tidak boleh memanfaatkan barang yg dititipkan kepadanya kecuali atas seizin dan kerelaan hati penitipnya,
5. Jika terjadi perselisihan antara pemberi dan penerima terkait apakah barang yg dititipkan telah dikembalikan atau belum maka pendapat yg harus diterima adalah pendapat penerima titipan dengan menyuruhnya bersumpah, kecuali penitip mempunyai bukti bahwa barang titipan belum dikembalikan.

Komentar